Hak Cipta

Kami sadar bahwa setiap desain yang sudah masuk diinternet adalah konsumsi semua orang, namun kami menjaga keaslian setiap desain kami.

Hak cipta – Dalam pembuatan setiap desain, tentu mbojosouvenir sering menjadi korban dalam aksi plagiat oleh oknum-oknum tertentu. Kami cukup terganggu dengan adanya aksi plagiat desain tersebut. Karena disatu sisi, ide itu dibuat dengan pikiran yang cukup panjang sebelumnya, dan tentu jika diplagiat sama saja dengan mengambil secara paksa atau bisa disebut maling karya. Dibawah ini, informasi lengkap buat sobat mbojo, jika melihat desain kami diambiloleh pihak lain, baik bentuk, warna dan detailnya hampir atau sama persis. Bisa langsung menghubungi kami.

Penjelasan Tentang Hak Cipta Dan Merek (TLDR)

  • Secara Tegas, kami himbau untuk tidak menggunakan karya orang lain, jika memang sudah ada izin maka boleh menggunakan
  • Tidak boleh menggunakan nama orang, tidak boleh berisi unsur SARA atau melecehkan orang lain

mbojosouvenir merupakan tempat produksi yang memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk produksi kaos, jaket, rompi, kemeja, jersey dan lainnya. Kami sangat menghargai setiap karya dari sobat dan desain yang dibuat. Jika sobat memiliki tanggung jawab akan setiap desain yang dibuat, maka kami akan melanjutkan produksi pesanan sobat.

Desain yang dibuat akan kami review terlebih dahulu tentang kelayakan sebuah desain, kelayakan terdiri dari

  • Bukan hasil jiplak dari desain orang lain
  • Ada keraguan dalam pembuatan desain tersebut, jika ragu takut menjiplak sebaiknya konfirmasi kepada kami

Sebagai pemahaman umum, berikut adalah beberapa termin yang dapat menjadi perhatian saat anggota Tees.co.id ingin melakukan pengunggahan desain untuk dijual:

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang ataujasa.

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pemahaman diatas, sekiranya jelas bahwa mengunggah desain atau produk yang melanggar hak cipta ataupun menggunakan merek dagang yang sudah terdaftar, adalah merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Acuan lengkap untuk topik ini dapat mengacu ke Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.

 

FAQs

Tidak

Hanya yang royalty free dan bisa digunakan untuk keperluan komersial. Harap mengacu ke lisensi masing-masing foto

Karakter, logo dan merk dagang dan kemiripannya masih merupakan hak cipta dari pembuatnya, jadi tetap tidak boleh walaupun merupakan karya sendiri. Kecuali karya merupakan karya parodi.

Tidak boleh bila dilakukan tanpa ijin tertulis dari selebriti tersebut. Untuk karakter politik tidak ada batasannya tapi kami tidak bertanggung jawab bila desain tersebut dijadikan permasalahan hukum dengan karakter yang bersangkutan.

Bila ragu, sebaiknya jangan..

Scroll to Top